KPK Panggil Michael Manufandu Jumat

KPK Panggil Michael Manufandu Jumat

- detikNews
Rabu, 14 Sep 2011 10:23 WIB
KPK Panggil Michael Manufandu Jumat
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pemanggilan mantan Dubes Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu. Michael akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk M. Nazaruddin pada Jumat, bukan Rabu seperti yang disampai sebelumnya.

"Jadi bukan tidak jadi hari ini, tapi memang Jumat. Memang ada miss," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (14/9/2011).

Johan mengatakan Manufandu saat ini berstatus sebagai mantan dubes karena sudah ada serah terima jabatan. Hal itulah yang membuat adanya penundaan pemanggilan yang sedianya dilakukan pada akhir Agustus silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya beliau sudah berstatus sebagai mantan. Akan diperiksa untuk tersangka MN," tutur Johan.

KPK tengah mengusut adanya bukti-bukti yang tercecer terkait M Nazaruddin di Kolombia. Untuk itulah KPK memanggil Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu.

"Info yang kita terima, waktu Nazar ditangkap, tas itu dititipkan ke Dubes RI di Kolombia. Nanti kita cek ke Nazar apakah masih ada yang hilang. Ya Dubes bisa kita panggil," tutur Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/8/2011) silam.

Bibit mengatakan, pada saat penangkapan Nazaruddin yang melakukan pergerakan di lapangan adalah Interpol Kolombia. Kemudian oleh interpol diserahkan ke Kejaksaan setempat untuk kemudian diusir.

Wakil Ketua KPK lainnya, M Jasin menambahkan, proses pengumpulan barang bukti di Kolombia sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Prosedur tersebut sudah diterapkan baik itu ketika di Kolombia maupun di tanah air.

"Pada saat ditangkap tasnya diberikan ke Dubes RI dan disegel, waktu tim terpadu datang tasnya udah disegel. Waktu dibuka, disaksikan Nazaruddin, dan staf KBRI juga tim terpadu," tutur Jasin dalam kesempatan yang sama.

(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads