Soal Jumlah Capim KPK, DPR Konsultasi Pada Ahli Hukum

Soal Jumlah Capim KPK, DPR Konsultasi Pada Ahli Hukum

- detikNews
Rabu, 14 Sep 2011 07:07 WIB
Jakarta - DPR akan mengundang Menkum HAM Patrialis Akbar terkait jumlah calon pimpinan KPK yang seharusnya diserahkan kepada DPR. Selain itu, DPR juga akan minta pendapat ahli hukum tentang jumlah capim KPK yang benar.

"Komisi III mau minta penjelasan pakar hukum," kata anggota Komisi III DPR Marwan Jafar kepada detikcom, Selasa (13/9/2011).

Menurut Marwan, sesuai UU, calon pimpinan KPK yang harus diserahkan kepada DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan adalah 10 orang atau 2 kali jumlah pimpinan KPK definitif. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu memutuskan jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas adalah 4 tahun, sehingga hanya akan ada 4 pimpinan KPK yang berganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, jadi nanti akan ada ahli yang akan menjelaskan itu. Jadi (Komisi III) juga belum ada kesimpulan," lanjut Ketua FPKB ini.

Dikatakan dia, keputusan tentang jummlah capim KPK harus diambil dengan sangat hati-hati dan dengan menyerap pendapat banyak pihak. Pembahasan itu perlu terlebih jadwal untuk fit and proper test pimpinan KPK masih lama, sekitar Oktober mendatang.

"Ini akan ada pemilihan hakim agung dulu, baru itu setelah pimpinan KPK. Masih kira-kira Oktober nanti," ucapnya.

Sebelumnya, Patrialis mengatakan, pemerintah sudah selesai melakukan tugasnya, yakni memilih 8 calon anggota pimpinan KPK. Dari jumlah tersebut, tinggal DPR memilih empat pimpinan saja.

"Pimpinan KPK kan 5 orang. Satu sudah ada. Berarti kan tinggal empat. Empat kali dua kan delapan," papar Patrialis.

(irw/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini