"Komisi III mau minta penjelasan pakar hukum," kata anggota Komisi III DPR Marwan Jafar kepada detikcom, Selasa (13/9/2011).
Menurut Marwan, sesuai UU, calon pimpinan KPK yang harus diserahkan kepada DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan adalah 10 orang atau 2 kali jumlah pimpinan KPK definitif. Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu memutuskan jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas adalah 4 tahun, sehingga hanya akan ada 4 pimpinan KPK yang berganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, keputusan tentang jummlah capim KPK harus diambil dengan sangat hati-hati dan dengan menyerap pendapat banyak pihak. Pembahasan itu perlu terlebih jadwal untuk fit and proper test pimpinan KPK masih lama, sekitar Oktober mendatang.
"Ini akan ada pemilihan hakim agung dulu, baru itu setelah pimpinan KPK. Masih kira-kira Oktober nanti," ucapnya.
Sebelumnya, Patrialis mengatakan, pemerintah sudah selesai melakukan tugasnya, yakni memilih 8 calon anggota pimpinan KPK. Dari jumlah tersebut, tinggal DPR memilih empat pimpinan saja.
"Pimpinan KPK kan 5 orang. Satu sudah ada. Berarti kan tinggal empat. Empat kali dua kan delapan," papar Patrialis.
(irw/irw)










































