"Ini preseden buruk. Konsumen menggugat malah digugat ballik. Ingat perkara Bu Prita, konsumen bicara masuk penjara," kata kuasa hukum Mizan Allan, Slamet Yuono saat dihubungi detikcom, Selasa (12/9/2011) malam.
Slamet juga membantah kronologis Lion Air yang menyebut pesawat justru terlambat terbang karena menunggu seorang Mizan Allan. Kalaupun benar, kata Slamet, gugatan Lion yang meminta Mizan Allan membayar ganti rugi avtur dan jasa pilot merupakan permintaan tidak masuk akal.
"Lion menggugat balik salah satunya untuk biaya membeli avtur dan gaji pilot. Hal yang aneh. Memang ada pesawat delay 20 menit gara-gara menunggu penumpang? Siap-siap saja calon penumpang yang terlambat digugat untuk beli avtur dan menggaji pilot. Sementara kalau mereka terlambat, hanya dapat sekotak kue," tukasnya.
Gugatan balik (rekopensi) Lion Air kepada penumpang dilayangkan pada sidang replik gugatan Mizan Allan. Dalam dunia hukum, upaya gugat balik ini sudah lazim, namun dalam dunia penerbangan terbilang baru.
Kendati demikian, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta konsumen tidak gentar dalam menuntut hak-haknya.
"Ini menjadi preseden buruk. Bagaimanapun ini upaya konsumen mendapat haknya. Konsumen tidak perlu takut, ini fenomena yang biasa. Kalau bukan fitnah, tidak perlu takut," tandas Tulus dalam kesempatan terpisah.
(Ari/irw)











































