Panwas: Al Zaytun Kerahkan Massa Pemilih dan TPS Liar
Selasa, 06 Jul 2004 14:57 WIB
Jakarta - Kasus pengerahan massa dan pembentukan TPS tidak sesuai prosedur menjadi catatan pelanggaran menonjol Panwas Pemilu pada hari H pencoblosan Pilpres. Kedua kasus itu terjadi di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.Pada hari pencoblosan, Panwas Indramayu memergoki adanya pengerahan massa yang diangkut dengan 519 kendaraan yang datang pagi-pagi sebelum pembukaan TPS.Kendaraan itu terdiri dari 181 bus besar ukuran bus patas AC, 35 bus kecil ukuran metro mini bertuliskan Mabes TNI, 300 kendaraan pribadi, dan sisanya motor.Akibat dari pengerahan massa tersebut, ada penambahan TPS yang luar biasa di Ponpes tersebut, yakni mencapai 83 TPS. Kemudian didirikan pula sebuah PPS khususHal itu disampaikan anggota Panwas Pemilu Rozy Munir dalam jumpa pers di Kantor Panwas Pemilu di Gedung Century Tower jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2004)."Menurut pengakuan mereka, pendirian PPS khusus dan penambahan TPS itu sudah disetujui oleh KPU Indramayu. Tapi kami masih belum mengklarifikasi. Sebab yang kita atur dalam UU adalah TPS khusus, bukan PPS khusus. Dan TPS khusus itupun diperuntukkan untuk rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan," tuturnya.Dari laporan Panwas Indramayu, papar Rozy, terjadi lonjakan jumlah surat suara sah dibanding jumlah pemilih yang terdaftar. Usai coblosan, total pemilih ada 24.825 orang. Tapi sebanyak 14.310 pemilih diketahui bukan warga sekitar.Menurut catatan, Wiranto-Salahuddin Wahid menjadi pemenang di TPS-TPS yang berada di Ponpes Al Zaytun.Pada Pemilu legislatif lalu, kata Rozy, juga ada penambahan pemilih di Al Zaytun. Pada saat P4B awal hanya terdaftar 3.000 pemilih. Tapi kemudian pada hari H melonjak menjadi 14.000."Pihak Panwas kesulitan untuk melakukan investigasi langsung pada hari H. Sebab Panwas justru diusir oleh petugas keamanan Al Zaytun," keluh Rozy.Rozy pun menayangkan rekaman gambar pengusiran anggota Panwas dan saksi oleh petugas keamanan Al Zaytun yang juga menjadi petugas TPS di lokasi itu. Terlihat juga kondisi TPS-nya cukup bagus, lengkap dengan komputer."PPS khusus yang membawahi 83 TPS di Al Zaytun juga tidak lazim. Karena umumnya, satu PPS hanya membawahi maksimal 20 TPS. Biasanya malah hanya 10 sampai belasan TPS," tukas Rozy.Menurut dia Panwas akan melakukan upaya klarifikasi atas kasus tersebut. Misalnya apa benar ada legalitas dari KPU Indramayu tentang adanya PPS khusus, dan TPS tambahan di Al Zaytun.Selain itu, kasus pengerahan massa juga terjadi di Kwitang, yakni di 5 TPS. Sekitar 200 anak di bawah usia pemilih dipakai untuk menyoblos. Kemudian ada kasus surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara di Timika dan Donggala.Di Papua terjadi kasus pendiskreditan kandidat tertentu pada hari H, juga di Balikpapan dan Palu. "Kasus ini bisa dimasukkan kategori pidana," ujar Rozy.Panwas, kata dia, juga menangkap basah orang yang mencoblos lebih dari satu kali di Brebes, Banyumas, Toli-toli dan Papua. Pemicunya, tinta yang mudah luntur."Kami belum tahu apakah di daerah lain ada kasus-kasus serupa. Bisa dibayangkan apa jadinya kalau banyak orang yang bisa mencoblos beberapa kali," imbuh anggota Panwaslu lainnya Didik Supriyanto.
(sss/)











































