"Kita masih diskusikan dahulu. Kan kita ada 14 pegacara," kata pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga, kepada detikcom, Selasa (13/9/2011).
Menurut Parlindungan, pihaknya akan melihat dalam kepentingan apa Cirus dipanggil ke persidangan PK Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta selatan. "Kita tentu juga melihat azas manfaatnya apa," kata Parlindungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang PK di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/9), Antasari meminta majelis hakim menghadirkan Cirus. Kehadiran Cirus dibutuhkan karena terkait jawaban jaksa tentang barang bukti yang pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
"Kami memohon untuk menghadirkan JPU yang lalu. Yang kami maksud seperti Cirus Sinaga, Fadil Regan, dan ada 6 oranglah pokoknya," ujarnya.
Antasari juga meminta petugas paramedis rumah sakit yang pertama kali pada 14 Maret 2009 pukul 12.00-18.00 WIB menerima jenazah Nasrudin Zulkarnaen, untuk dihadirkan. Namun pihaknya tidak mengetahui nama petugas itu.
Alasan pemanggilan petugas RS itu untuk mengetahui apakah saat di RS itu Nasrudin telah menghembuskan nafas terakhir dan di mana pakaian korban saat insiden penembakan itu terjadi.
Cirus adalah jaksa yang menuntut Antasari. Saat ini Cirus menjadi terdakwa kasus mafia hukum yang juga menyeret Gayus Tambunan.
(irw/Ari)