Kalah di Praperadilan Kasus 'Silet', KPI Langsung Banding

Kalah di Praperadilan Kasus 'Silet', KPI Langsung Banding

- detikNews
Rabu, 14 Sep 2011 01:31 WIB
Kalah di Praperadilan Kasus Silet, KPI Langsung Banding
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dikalahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus gugatan penghentian infotainment 'Silet'. Menanggapi kekalahan tersebut, KPI akan mengajukan banding karena menilai putusan tersebut tidak tepat.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan itu," kata kuasa hukum KPI, Dwi Ria Latifa, saat dihubungi wartawan, Selasa (12/9/2011).

Menurut Ria Latifa, seharusnya pengadilan mencabut surat penghentian kasus Silet yang dikeluarkan Mabes Polri. Sebab, tayangan yang tidak layak tersebut menimbulkan dampak negatif yang luas ke masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tayangan tersebut harus dipertanggungjawabkan karena melalui acara itu telah banyak menimbulkan dampak bagi masyarakat. Ke depannya nanti, suatu berita layak dievaluasi dan sesuai dengan prosedur," katanya.

Ia menyatakan kasus program tayangan Silet tersebut, harus dibawa ke ranah pidana bukannya ke ranah pelanggaran kode etik. "Karena itu, kami mengajukan banding," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Mabes Polri usai sidang pra peradilan tersebut menyatakan bahwa proses penyidikan telah berlangsung transparan.

"Apabila masyarakat ada yang tidak puas, bisa melakukan gugatan. Tapi kan sekarang terbukti Polri sudah melakukan pekerjaan sesuai prosedur yang berlaku. Ya kalau keputusan ini apa yang sudah dikerjakan

Polri sesuai dengan aturan. Jadi ya kita periksa aja semuanya," jawab kuasa hukum Mabes Polri ini yang enggan menyebutkan namanya ini.

(Ari/irw)


Berita Terkait