"Kami akan mengajukan banding atas putusan itu," kata kuasa hukum KPI, Dwi Ria Latifa, saat dihubungi wartawan, Selasa (12/9/2011).
Menurut Ria Latifa, seharusnya pengadilan mencabut surat penghentian kasus Silet yang dikeluarkan Mabes Polri. Sebab, tayangan yang tidak layak tersebut menimbulkan dampak negatif yang luas ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan kasus program tayangan Silet tersebut, harus dibawa ke ranah pidana bukannya ke ranah pelanggaran kode etik. "Karena itu, kami mengajukan banding," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mabes Polri usai sidang pra peradilan tersebut menyatakan bahwa proses penyidikan telah berlangsung transparan.
"Apabila masyarakat ada yang tidak puas, bisa melakukan gugatan. Tapi kan sekarang terbukti Polri sudah melakukan pekerjaan sesuai prosedur yang berlaku. Ya kalau keputusan ini apa yang sudah dikerjakan
Polri sesuai dengan aturan. Jadi ya kita periksa aja semuanya," jawab kuasa hukum Mabes Polri ini yang enggan menyebutkan namanya ini.
(Ari/irw)











































