"Itu kan kaitan dengan rapat membuat pedoman pelaksanaan. Saya memberikan pengarahan pada tanggal 9 Agustus karena saya mendapatkan input dari staf bahwa itu sudah mau selesai untuk Permen Keuangan," tutur Jamaluddin seusai diperiksa sekitar 10 jam oleh penyidik KPK, Selasa (13/9/2011), malam.
Jamaluddin mengatakan dalam rapat dengan Kepala Dinas di 19 Kabupaten tersebut hanya ada pengarahan teknis semata. Dirinya membantah ada comitment fee yang dibicarakan dalam pertemuan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pria yang baru menjabat sebagai Dirjen P2KT per 26 Juli ini mengatakan terbuka kemungkinan jika ada pembicaraan lain di luar pertemuan. "Di luar itu nggak ada. Kalo di luar itu ada berarti di luar formal yang ada," terangnya.
Sebelumnya, tersangka Dadong Irberlawan melalui kuasa hukumnya Syafri Noer mengatakan bahwa Jamaluddin mengetahui commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang sebelumnya dibicarakan oleh Harry Heriawan (Dirjen P2KT sebelumnya) dengan Ali Mudhori, Sindu Malik Pribadi, dan Iskandar Pasojo alias Acoz.
Disebutkan, pada 9 Agustus Jamaluddin memanggil para kontraktor dan para kepala dinas ke kantornya membahas program itu serta komitmen fee-nya.
"Pasti Dirjen tahu. Dirjen tidak juga menolak," terang Syafrie kepada wartawan di gedung KPK Senin (12/9), kemarin.
(fjr/irw)











































