Dirjen P2KT Jamaluddin Akui Pernah Bertemu Sindu Malik

Suap di Kemenakertrans

Dirjen P2KT Jamaluddin Akui Pernah Bertemu Sindu Malik

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2011 20:44 WIB
Dirjen P2KT Jamaluddin Akui Pernah Bertemu Sindu Malik
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan kepada Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik sebagai saksi kasus suap Kemenakertrans. Jamaluddin mengakui dirinya mengenal, Sindu Malik, mantan Pejabat Kemenkeu yang diduga berperan sebagai penghubung dalam kasus ini.

"Dengan Sindu Malik, ya, nggak pernah berkomunikasi. Saya hanya bertemu sekali. Ya, kenal sekali saja, audiensi," tutur Jamaluddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011) malam.

Jamal tidak merinci dalam kepentingan apa dirinya bisa bertemu dengan Sindu. Sebelumnya Sindu, bersama Iskandar Pasojo alias Acos dan Ali Mudhori disebut-sebut sebagai pihak yang turun berperan dalam kasus suap di Kemenaakertrans ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak juga (staf ahli menteri). Soalnya dia cerita kalau dia orang keuangan. Begitu saja," terang Jamaluddin.

Namun, Jamal membantah dirinya mengenal Mudhori dan Acos. Dia hanya mengetahui dua namaa tersebut dari pemberitaan.

"Nggak, Saya nggak pernah komunikasi lewat telepon atau ketemu langsung. Tapi kemarin saya baru tahu dari temen-temen saja. Selama ini saya tidak tahu," terang Jamaluddin.

Sebelumnya, Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans Dadong Irbarelawan yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya Syafri Noer mengatakan, inisiatif Dadong atas perintah Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya.

"Cuma, segala sesuatu permasalahan yang ada sangkut paut dengan permasalahan ini, mereka selalu komunikasikan dengan Dirjen (Jamaluddin)," tegas Syafri kepada wartwan Senin (12/9) lalu.

Sedangkan Nyoman sendiri bergerak atas desakan dari Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik dan Acos. KPK sendiri menyita Rp 1,5 dalam penangkapan itu. Dan dari uang itu, ternyata masih ada Rp 500 juta penyerahan yang belum terealisasi dari kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

(fjr/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads