"Pemerintah bekerja dilandasi pada sistem. Ada aturan hukumnya dimana berdasar pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 masa jabatan pimpinan KPK kan 4 tahun. Pemerintah diwajibkan mengajukan capim ke DPR jumlahnya 2 kali lipat," kata Patrialis di Gedung DPR, Selasa (13/9/2011).
Keputusan itu, kata Patrialis, juga bukan semata keputusan sepihak dari pemerintah. Keputusan mengajukan delapan nama saja ke DPR telah dibahas secara demokratis di Pansel yang tak hanya diisi perwakilan pemerintah.
"Pemerintah di Pansel cuma dua orang. Ada 11 orang lagi adalah tokoh-tokoh para praktisi yang pendapatnya 100 persen sama," katanya.
Lalu, apakah ke depannya pemilihan pimpinan KPK akan berlangsung pada saat yang berbeda mengingat Busyro Muqodas akan berakhir masa jabatannya pada 2014?
"Kalau itu dianggap penting, ya, boleh dilakukan. Tapi kalau pemerintah menganggap 4 orang (pimpinan KPK) sudah efektif, 4 orang tidak disalahkan," katanya.
(adi/irw)











































