"Pada prinsipnya, kalau ada orang yang melapor akan kita sidik," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Nico Afinta saat dihubungi wartawan, Selasa (14/9/2011).
Nico mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan, pihaknya lebih dulu akan menggelar perkara tersebut guna menentukan satuan kerja mana yang akan melakukan penyidikan nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Nico belum bisa memastikan kapan saksi pelapor akan diperiksa. "Ya nantilah, kan kita gelar dulu," ujar mantan Kasat Jatanras Polda Metro Jaya ini.
Saat ditanya apakah terlapor (G) akan diperiksa, Nico juga belum bisa memastikannya. "Nanti ada tahapannya," cetusnya.
Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Siang tadi atas dugaan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. G dilaporkan oleh 3 perempuan yang merupakan sekretarisnya, berinisial AN (25), NPS (29), dan AIS (22).
Dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September, G dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ketiganya. Pelecehan seksual itu diduga telah dilakukan sejak 2010-2011.
(mei/ndr)
