"Laporan bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September," kata pengacara korban, Ahmad Jazuli saat dihubungi detikcom, Selasa (13/9/2011).
Laporan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta. Laporan diterima Kompol Suparman. 3 Korban yang melapor yakni AN (25), NPS (29), dan AIS (22) yang merupakan sekretaris pejabat G.
"Peristiwa pelecehan ini terungkap setelah NPS mengaku diraba-raba tubuhnya oleh G pada Juli lalu. Pengakuan ini yang memicu keberanian AIS dan AN untuk mengungkap semuanya," jelas Jazuli.
Dia menjelaskan, G dilaporkan terkait pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. "Perbuatan G dilakukan di kantornya di Jl Sisingamangaraja," imbuh Jazuli.
AIS yang merupakan sekretaris pelaku mengaku dicabuli sejak 2010 lalu. Sedang AN dan NPS dicabuli sejak 2011. G diketahui meraba-raba bagian kewanitaan korban.
"Kita juga akan mengadukan peristiwa ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan," tuturnya.
(ndr/fay)











































