"Kalau personel tersebut memang telah diagendakan dalam sidang tersebut dan diperintahkan hakim untuk hadir, maka tentu jaksa akan memanggil orang-orang yang disebutkan tadi," kata Kapuspenkum Kejagung Noer Rachmad kepada wartawan, Selasa (13/9/2011).
Karena itu, lanjut Noer, pihaknya masih menunggu perkembangan dalam proses sidang PK mantan Ketua KPK tersebut. "Kita lihat bagaimana nanti perkembangan proses sidang PK-nya seperti apa," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memohon untuk menghadirkan JPU yang lalu. Yang kami maksud seperti Cirus Sinaga, Fadil Regan, dan ada 6 oranglah pokoknya," ujarnya.
Antasari juga meminta petugas paramedis rumah sakit yang pertama kali pada 14 Maret 2009 pukul 12.00-18.00 WIB menerima jenazah Nasrudin Zulkarnaen, untuk dihadirkan. Namun pihaknya tidak mengetahui nama petugas itu.
Alasan pemanggilan petugas RS itu untuk mengetahui apakah saat di RS itu Nasrudin telah menghembuskan nafas terakhir dan di mana pakaian korban saat insiden penembakan itu terjadi.
Cirus adalah jaksa yang menuntut Antasari. Saat ini Cirus menjadi terdakwa kasus mafia hukum yang juga menyeret Gayus Tambunan.
(gus/nrl)