"Jelas (ditindak). Aparat kepolisian ada atau tidak ada laporan masyarakat, harus melakukan suatu tindakan. Bisa memperingatkan kalau itu seronok, menyuruh pakai baju yang jangan terbuka," ujar ahli hukum pidana/viktimologi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Angkasa pada detikcom, Selasa (13/9/2011).
Jika masih melanggar, lanjut Angkasa, polisi bisa menindak pelaku goyang erotis tersebut dengan jeratan mengganggu ketertiban masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Angkasa, aksi dangdut erotis ini telah melanggar norma kesusilaan masyarakat. Apalagi masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang beragama. Masyarakat juga bisa menindak tegas kegiatan-kegiatan seperti ini.
"Masyarakat juga harus dikerahkan untuk memahami kegiatan seperti itu tidak berdampak positif. Masyarakat juga bisa menegakkan hukum dengan tidak usah merayakan suatu acara dengan pertunjukan seperti itu," jelasnya.
Angkasa mengatakan, menonton aksi dangdut erotis baik dari Youtube maupun secara langsung bisa mempunyai efek yang sama. Efeknya tetap membuat libido seseorang meningkat.
"Buruknya ini kan kalau dilihat remaja. Remaja belum ada pelampiasannya. Dikhawatirkan berdampak ke tindakan kejahatan," ujarnya.
(gus/nrl)











































