"Kita sudah memeriksa empat saksi, yakni 1 saksi dari keluarga korban dan 3 saksi dari RM tersebut. Dari keterangan yang kita dapat, kita terjunkan anggota untuk mencari pelaku yang sudah diketahui identitasnya," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga, Selasa (13/9/2011).
Shinto menjelaskan, A baru bekerja tanggal 3 September 2011. Ia memang diajak bekerja di RM Bambu Kuning oleh keluarganya yang juga karyawan di sana. Dari keterangan A, kata Shinto, perbuatan pelaku terhadapnya merupakan yang kedua kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan pelaku diketahui oleh karyawan RM, setelah memperkosa A kedua kalinya di tempat penginapan karyawan yang terletak di depan RM Bambu Kuning, Senin (12/9), sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, A nekat mencoba menyudahi hidupnya dengan menyayat urat nadi karena shock, sementara pelaku kabur.
Beruntung, A ditemukan oleh salah seorang mandor di RM Bambu Kuning dan dilarikan ke rumah sakit. Menurut Shinto, pelaku bisa diancam pasal 81 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak karena korban berusia di bawah 17 tahun.
"Ancamannya 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, RM Bambu Kuning saat ini dalam keadaan tutup. Tidak ada satupun karyawan yang berjaga di sana. Sementara mess karyawan yang letaknya berada di depan rumah makan itu juga sepi.
(fay/fay)











































