"Kami memohon unuk menghadirkan JPU yang lalu. Yang kami maksud seperti Cirus Sinaga, Fadil Regan, dan ada 6 oranglah pokoknya," ujar Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (13/9/2011).
Menurut Antasari, alasan pemanggilan itu agar mereka bisa dikonfirmasi terkait jawaban jaksa tentang barang bukti yang pernah dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berupaya untuk mencari nama, tetapi sepertinya ada keengganan dari penyidik dan RS untuk menyampaikan kepada kami, seperti ditutup-tutupi," kata Antasari.
Antasari menyebut, alasan pemanggilan petugas RS itu untuk mengetahui apakah saat di RS itu Nasrudin telah menghembuskan nafas terakhir dan dimana pakaian korban saat insiden penembakan itu terjadi.
Antasari juga meminta dihadirkan dokter RS kedua yang menerima Nasruddin. Hal ini dilakukan untuk mengetahui tindakan medis di RS itu. Namun Antasari tidak mau menyebutkan nama dokter itu di persidangan karena akan salah.
Selain dokter, Antasari juga meminta saksi dari KPK yang merupakan petugas penyadap di KPK. Hal ini terkait SMS ancaman.
"Kami hanya ingin mempertegas apakah memang benar tidak pernah diperlihatkan HP atau SMS tersebut dalam persidangan," kata Antasari.
Ketua Hakim Amminal Umam mengatakan akan menampung permintaan Antasari. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan novum terlebih dulu.
"Pada persidangan selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan novum terlebih dulu. Untuk permintaaan saksi khusus paramedis dan dokter karena datanya tidak ada maka akan kami musyawarahkan terlebih dulu," tutur Amminal.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 22 September 2011 dengan agenda pemeriksaan novum.
Antasari mengajukan PK karena mencium kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjeratnya penuh rekayasa. Dia membawa novum untuk memperkuat upaya hukum luar biasanya itu.
(nik/fay)











































