WN Australia Pecandu Sabu Divonis 4 Bulan

WN Australia Pecandu Sabu Divonis 4 Bulan

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2011 16:00 WIB
Denpasar - Warga Australia yang mendekam di LP Kerobokan kembali bertambah. Ricky Shane Rawson (49) divonis empat bulan penjara karena terbukti menjadi pecandu sabu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Made Wenten PN Denpasar di Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (13/9/2011).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu penyalahgunaan narkotika golongan sabu bagi diri sendiri. Terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada amar putusannya, hakim menyebutkan terdakwa menjadi pecandu narkotika akibat ketergantungan sabu pasca operasi bypass jantung.

"Terdakwa adalah penyalahguna narkotika dan perlu direhabilitasi. Awal penyebabnya setelah operasi bypass jantung. Untuk mengatasi efeknya, terdakwa mengkonsumsi sabu sehingga menjadi kecanduan dan ketergantungan," kata Wenten.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deny Iswanto yaitu selama enam bulan penjara. Terdakwa pun menerima putusan majelis hakim tersebut.

Terdakwa ditangkap pada 21 Mei 2011 di Vila Tasaro, Seminyak. Polisi menciduk Rawson beserta barang barang bukti sabu seberat 0,06 gram netto.

Pada putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa sangat berpengaruh buruk pada generasi muda dan pariwisata Bali. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan dalam keadaan depresi.

(gds/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads