"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Made Wenten PN Denpasar di Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (13/9/2011).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu penyalahgunaan narkotika golongan sabu bagi diri sendiri. Terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa adalah penyalahguna narkotika dan perlu direhabilitasi. Awal penyebabnya setelah operasi bypass jantung. Untuk mengatasi efeknya, terdakwa mengkonsumsi sabu sehingga menjadi kecanduan dan ketergantungan," kata Wenten.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deny Iswanto yaitu selama enam bulan penjara. Terdakwa pun menerima putusan majelis hakim tersebut.
Terdakwa ditangkap pada 21 Mei 2011 di Vila Tasaro, Seminyak. Polisi menciduk Rawson beserta barang barang bukti sabu seberat 0,06 gram netto.
Pada putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa sangat berpengaruh buruk pada generasi muda dan pariwisata Bali. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan dalam keadaan depresi.
(gds/fay)











































