Jika Terus Mangkir, Ali Mudhori akan Dijemput Paksa KPK

Jika Terus Mangkir, Ali Mudhori akan Dijemput Paksa KPK

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2011 15:23 WIB
Jakarta - Mantan staf Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori sudah dipanggil dua kali oleh KPK untuk bersaksi. Selama dua kali itu pula, Ali tidak hadir dalam alasan yang jelas. Jika terus berulang, tidak menutup kemungkinan Ali akan dijemput paksa.

"Bisa juga kita lakukan penjemputan kalau tidak ada penjelasan," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (13/9/2011).

Menurut Johan, panggilan pertama untuk Ali sudah dilakukan. Namun berdasarkan informasi yang diterima, surat panggilan tidak sampai pada Ali.

"Kalau yang kemarin (12/9) belum ada kabar. Saya belum tahu kapan. Nanti dipanggil dulu," tegasnya.

Terkait informasi aliran dana ke badan anggaran DPR, kata Johan, masih ditelusuri. Belum ada rencana pemanggilan siapa pun yang terkait dengan banggar DPR.

"Informasi itu belum ada. Kita tunggu saja," ucapnya.

Untuk diketahui, hari ini KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kemenakertrans. Ada Dirjen P2KT Jamaludin Malik, eks pejabat Kemenkeu Sindu Malik dan eks staf Muhaimin, Fauzi.

(mad/lrn)


Berita Terkait