Kalapas Narkotika Nusakambangan Didakwa Terima Suap dari Bandar

Kalapas Narkotika Nusakambangan Didakwa Terima Suap dari Bandar

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2011 15:20 WIB
Kalapas Narkotika Nusakambangan Didakwa Terima Suap dari Bandar
Cilacap - Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli akhirnya diseret ke meja hijau. Dia didakwa di Pengadilan Negeri Cilacap atas dakwaan menerima suap dari bandar narkoba di Lapas Narkotika Nusakambangan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (13/9/2011) sejak pukul 10.30 WIB dipimpin hakim Wilhelmus Van Keeken dan jaksa penuntut umum dipimpin Eko Bambang. Marwan hadir di persidangan memakai baju putih berbalut rompi tahanan Kejari Cilacap.

Jaksa menyebutkan Marwan telah mengizinkan napi bandar narkoba bernama Hartoni untuk membuka peternakan sapi dan membangun pondok di luar Lapas. Hartoni pun dizinkan keluar masuk Lapas padahal belum mendapat pembebasan bersyarat, dan bebas memakai ponsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Oktober atau November 2009, Marwan meminta pegawainya Syafrudin untuk membantu Hartoni mengirim sabu ke luar Lapas dan diantar ke jasa TIKI. Hartoni membayar Marwan dengan SMS mobile banking BCA ke sejumlah rekening.

Atas dakwaan jaksa, Marwan merasa keberatan. Marwan akan mengajukan eksepsi sebagai pembelaan atas dakwaan jaksa.

"Kita mengajukan keberatan eksepsi. Itukan tuduhan jadi kita hormati Pak Jaksa sebagai wakil negara memang begitu. Kita serahkan semuanya ke penasehat hukum," kata Marwan kepada wartawan usai sidang.

Selain itu penasehat hukum Marwan Adli, Toraji SH juga merasa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU saat persidangan. Dia menilai dakwaan tersebut kabur.

"Dalam dakwaan yang dibacakan. Beliau (Marwan) ini dianggap sebagai terdakwa yang memesan barang-barang. Kami melihat secara penyusunan dakwaan yang menurut kami kabur," jelasnya.

Kasus peredaran narkoba dan pencucian uang di Lapas Narkotika Nusakambangan, menarik perhatian banyak pihak. Sejumlah pejabat lapas terlibat mulai dari Kasi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Pengamanan LP, keluarga Kalapas dan seorang terpidana kasus narkoba serta pemilik rekening. Jumlah keseluruhan terdakwa 9 orang.

Kasus yang merupakan pengembangan penyelidikan Polres Cilacap dan BNN itu menjerat 9 tersangka, 3 di antaranya merupakan keluarga Marwan. 9 Tersangka itu adalah Andhika Permana dan Dhiko Aldila (anak kandung Marwan), Rinal Kornial (cucu Marwan), Fob Budhiyono (staf lapas), Iwan Syaefudin (Kepala Pengamanan Lapas), Hartoni (napi narkotika), May Wulandari dan Rita Juniati (pembantu Hartoni). Mereka diduga terlibat kasus pencucian uang dan tindak pidana narkotika. Hartoni merupakan napi yang mengendalikan bisnis narkotika di dalam Lapas Narkotika Nusakambangan.

(fay/fay)


Berita Terkait