DPP PKB melaporkan Lily Wahid ke Mabes Polri karena dinilai melakukan pencemaran nama kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Namun Lily menolak untuk meminta maaf kepada keponakannya itu.
"Saya tidak akan meminta maaf, kepada orang yang diduga terlibat suap," ujar Lily kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2011).
Menurut Lily, pernyataan dirinya soal adanya transaksi mencurigakan dalam kasus Kemenakertrans bersumber dari pernyataan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Lily hanya mengutip pernyataan dari PPATK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Lily tetap enggan meminta maaf kepada Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin. "Kan saya ngutip PPATK, kalau kemudian PPATK mencabut pernyatannya silakan berurusan dengan PPATK," katanya.
Lily juga menolak bila dirinya telah menuding Cak Imin menggunakan uang hasil korupsi untuk pembangunan gedung DPP PKB yang terletak di Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat.
"Saya itu nanya, dari mana uang pembangunan itu? Apa salah kalau nanya. Kalau memang mencurigakan saya minta itu ditelusuri," terangnya.
Sebelumnya, PKB melaporkan adik kandung KH Abdurahman Wahid, Lily Wahid ke Mabes Polri. Lily Wahid dilaporkan karena mencemarkan nama baik, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan menuduh menggunakan uang hasil korupsi untuk pembangunan gedung DPP PKB yang terletak di Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat.
"Laporan tersebut karena kita menganggap itu fitnah. Kita bawa ke Mabes Polri agar semua tahu fakta yang sebenarnya," ujar Ketua Lembaga Hukum dan HAM DPP PKB, Anwar Rachman, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (11/9).
(her/lrn)











































