Dituntut 4 Tahun, Mantan Atasan Gayus Pasrah

Dituntut 4 Tahun, Mantan Atasan Gayus Pasrah

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2011 14:45 WIB
Dituntut 4 Tahun, Mantan Atasan Gayus Pasrah
Jakarta - Mantan atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarso dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Menanggapi tuntutan untuk dirinya itu, Bambang bersikap pasrah.

"Saya berserah saja. Kita serahkan semunya pada Allah. Allah itu yang maha menentukan, kita lihat saja nanti," tutur Bambang seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/9/2011).

Meski pasrah terhadap tuntutan pada dirinya, Bambang dan pengacara akan tetap mengajukan nota pembelaan di agenda pembelaan selanjutnya. Baik Bambang maupun kuasa hukum akan mengajukan pembelaan sendiri-sendiri.

"Kita lakukan pembelaan sendiri-sendiri," tutur Bambang.

Mantan atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarso dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Bambang terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang terkait keberatan PT Surya Alam Tunggal (SAT).

"Meminta supaya hakim memutuskan terdakwa Bambang Heru bersalah dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara," ujar jaksa Subkhan ketika membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/9/2011).

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menuntut Bambang dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan bagi Bambang adalah dia merupakan (mantan) pejabat eselon II di Ditjen Pajak yang seharusnya memberi teladan bagi anak buahnya. "Bukan malah memanfatkan kelemahan sistem yang ada," tutur Jaksa Subkhan.

Sedangkan hal yang meringankan bagi Bambang adalah ia belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

(fjr/lrn)


Berita Terkait