"Sidang ditunda karena Ryan nggak hadir," kata kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji, kepada detikcom, Selasa (13/9/2011).
Ia menilai alasan jaksa mengada-ada. "Pada prinsipnya mereka tidak mau menghadirkan dia (Ryan). Yang kedua, mereka tidak mengerti hukum acaranya dan yang ketiga mereka coba-coba dengan tidak dihadirkan Ryan ini apa sidang PK dilanjutkan atau tidak," papar Kasman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasman berpendapat sebenarnya tidak sulit untuk menghadirkan Ryan ke sidang.
"Mereka bawa surat pengantar dari Kemenkum HAM untuk menjemput Ryan guna menghadiri sidang itu kan nggak sulit. Pasti pihak LP juga mengerti. LP juga sudah siap sedia, tapi nggak ada juga," kata Kasman.
Ryan di mana? "Kalau itu teknis nanti," jawab Kasman singkat.
(mei/aan)











































