Komentar Antasari Terkait Penolakan Novum Oleh Jaksa

Komentar Antasari Terkait Penolakan Novum Oleh Jaksa

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2011 14:30 WIB
Jakarta - Jaksa menilai novum (bukti baru) yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam persidangan PK tidak tepat. Antasari menilai bukti-bukti forensik sebenarnya sangat menentukan jalannya persidangan, namun hal itu diabaikan.

"Barang bukti itu tidak pernah dihadirkan padahal ada beberapa bukti yang diabaikan seperti bukti forensik itu sebenarnya sangat menentukan, namun diabaikan," kata Antasari usai persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (13/9/2011).

Antasari juga mengkritik inkonsistensi dalam persidangan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dakwaan saya adalah turut serta menganjurkan, nah ini apa saya benar-benar didakwa atau main-main mendakwa saya? Karena sebelumnya saya pernah didakwa terlibat bukan hanya menganjurkan. Ini gimana inkonsistensinya," katanya.

Jaksa menolak tiga novum yang diajukan Antasari dalam pesidangan PK itu. Antasari mengajukan novum pertama yakni 28 lembar foto kepala Nasrudin Zulkarnaen, yang disebutkan Antasari tidak pernah diajukan penuntut umum sebagai barang bukti dalam persidangan. Atas hal ini, jaksa berpendapat, 28 foto tersebut merupakan rangkaian gambar pada saat setelah penembakan sampai dengan otopsi almarhum Nasrudin yang oleh RS setempat dokumennya dijadikan alat bukti surat pada persidangan.

Novum kedua yakni mobil Nasrudin. Pendapat Antasari ada rekayasa dalam foto mobil tersebut, di mana hanya ada dua lubang padahal luka pada korban ada tiga buah luka tembakan. Atas hal ini tanggapan jaksa yakni sesuai dengan alat bukti surat, hasil visum almarhum disimpulkan hanya terdapat dua luka tembak, yang masuk dari pelipis kiri keluar dari pelipis kanan.

Novum ketiga yakni hasil penyadapan KPK terkait SMS ancaman dari nomor Antasari kepada Nasrudin. Tanggapan jaksa yakni penyadapan terhadap nomor Nasrudin tidak ditemukan catatan SMS tersebut dari pemohon PK. Dengan demikian, hal itu bukan merupakan novum. Karena pernah juga dikemukakan saat sidang berlangsung.

(nal/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini