Bantahan itu disampaikan dalam sidang dengan terdakwa Totok Dwi Hananto alias Mizan Sidiq di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jalan Gatot Subroto Ungaran, Semarang, Selasa (13/9/2011). Totok adalah Gubernur NII Jateng-DIY.
Diwakili salah satu penasehat hukumnya, Novianto Sumantri, terdakwa menyatakan, dakwaan jaksa tidak jelas. Tidak dirinci wujud makar, caranya, dan kepada siapa. Organisasi yang diikuti terdakwa, tak punya keterkaitan langsung dengan NII pimpinan SM Kartosuwiryo puluhan tahun silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Novianto menyatakan, proklamasi yang didengungkan terdakwa dan sejumlah orang, bukan berarti keinginan mendirikan negara dalam negara, melainkan hanya sebatas ide atau ilmu pengetahuan. Sebab itu, dakwaan makar tidak tepat.
"Harus dibedakan ide sebagai ilmu dan ide dalam ranah impelementasi," jelasnya.
Novianto meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa karena dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan prematur sebagaimana tertuang dalam pasal 143 ayat 3 KUHP.
Jaksa meminta waktu sepekan untuk membuat tanggapan atas eksepsi. Hakim Zaenuri mengaku tidak bisa karena pekan depan ia dinas keluar kota, sehingga jadwal sidang selanjutnya digelar dua pekan lagi.
Selain Totok, yang diajukan ke persidangan secara bergiliran adalah Mardiyanto, Supardi alias Mahmu alias Danu, Nurbasuki alias Abdul Aziz, Salamin alias Ahmad Mujahid, Mujono Agus Salim alias Nurdin Abdullah. Mereka yang ditangkap akhir Mei 2011 ini disebut-sebut sebagai pejabat NII KW9 Jateng-DIY, mulai dari kabag hingga gubenur.
(try/fay)










































