Eddie Widiono Minta Jaksa Jerat Pejabat PLN Lain

Eddie Widiono Minta Jaksa Jerat Pejabat PLN Lain

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2011 13:29 WIB
Eddie Widiono Minta Jaksa Jerat Pejabat PLN Lain
Jakarta - Mantan Dirut PLN Eddie Widiono 'bernyanyi' terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Eddie meminta jaksa Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) juga menjerat pejabat PLN lainnya yang diduga terlibat.

"Mengapa jaksa penuntut umum tidak menyeret dan menjadikan Sunggu Anwar Aritonang sebagai terdakwa? Padahal dia berperan menentukan dalam melahirkan perjanjian kerjasama yang jadi pokok perkara," kata pengacara Eddie, Rudjito, ketika mendampingi kliennya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (13/9/2011).

Rudjito menilai janggal apabila jaksa belum juga menjerat Sunggu yang saat perkara terjadi berposisi sebagai Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, fakta-fakta dalam surat dakwaan sudah menunjukkan besarnya peran Sanggu dalam negosiasi kontrak, bersama General Manager PLN Disjaya dan Tangerang Fahmi Mochtar, dan Direktur Utama PT Netway, Gani Abdul Gani.

"Bahkan surat-surat yang berhubungan dengan outsourcing roll-out CIS RISI di PLN Disjaya dan Tangerang yang ditandatangani Eddie, sebelumnya dibuat, dipersiapkan, dan disetujui Sunggu Anwar," kata Rudjito.

Rudjito juga melihat jaksa mengabaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang merangkum keterangan Margo dan Fahmi. Dalam BAP, lanjut Rudjito, keduanya berkali-kali menyebut peran dan keterlibatan Sunggu dalam melahirkan perjanjian kerjasama CIS RISI PLN dengan PT Netway.

"Dalam pemeriksaan pada tanggal 24 Maret 2010 misalnya, Margo menguraikan bahwa Sunggu pada rapat tanggal 13 Februari 2011 Sunggu mengatakan outsourcing CIS RISI harus secepat mungkin dilaksanakan kurang dari dua tahun, dengan PT Netway," terang Rudjito.

Margo, lanjut Rudjito, juga menjelaskan peran Sunggu sebagai Wakil Ketua Tim Negosiasi. Menurut Rudjito, keterangan Margo tersebut senada dengan yang diberikan Fahmi dalam penyidikan.

Menanggapi permintaan dari Rudjto ini, pihak jaksa menolak berkomentar sebelum persidangan selesai. "Kami tidak kompeten untuk menanggapi," ujar Jaksa Risma ketika dikonfirmasi usai persidangan.

(fjr/aan)



Berita Terkait