Sidang kasus pemalsuan di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (13/9/2011) beragendakan pembacaan replik dipimpin hakim Syamsul Bachri. Jaksa penuntut umum berpendapat Gayus tetap bersalah memakai paspor palsu.
"Suatu hal yang berbeda antara keterangan terdakwa sebagai alat bukti, dengan pengakuan terdakwa. Bahwa keterangan terdakwa yang menyangkal dakwaan, tetapi membenarkan beberapa keadaan atau perbuatan yang menjurus kepada terbuktinya perbuatan sesuai alat bukti. Menetapkan terdakwa tetap bersalah," ujar Putri Ayu salah seorang JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Celetukan justru malah muncul dari Jaksa bernama Riyadi. Riyadi mengaku sudah mengetahui lama kehamilan istri Gayus tersebut.
"Saya sudah tahu sejak lama. Makanya meski tidak menjadi saksi di persidangan ini, dia tidak pernah datang," ujar Riyadi.
(fay/fay)










































