"Meminta supaya hakim memutuskan terdakwa Bambang Heru bersalah dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara," ujar jaksa Subkhan ketika membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/9/2011).
Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menuntut Bambang dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hal yang meringankan bagi Bambang adalah ia belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sebagai Direktur Keberatan, Bambang dinilai mengabaikan uraian keberatan dari Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Timur tentang pajak PT Surya Alam Tunggal. Jaksa Freddy menguraikan, Bambang telah memberikan disposisi dengan perintah 'selesaikan' pada 4 April 2007 untuk pajak PT Surya Alam tanpa uraian pemandangan dari Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak Jawa Timur II.
Akibat perintah 'selesaikan', keberatan PT Surya Alam diterima. Prosedur ini melanggar Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No 15 Tahun 1996 tentang Prosedur Penyelesaian Keberatan atas ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan.
Perbuatan Bambang dianggap telah memperkaya orang lain atau koorporasi yakni PT SAT sebesar Rp 570,9 juta. Akibatnya negara telah dirugikan sebesar nilai tersebut.
(fjp/lh)










































