Mantan Atasan Gayus Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Atasan Gayus Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2011 12:59 WIB
Jakarta - Mantan atasan Gayus Tambunan, Bambang Heru Ismiarso, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Bambang bersalah karena telah menyalahgunakan wewenangnya dalam 'menyelesaikan' keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).

"Meminta supaya hakim memutuskan terdakwa Bambang Heru bersalah dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara," ujar jaksa Subkhan ketika membacakan surat tuntutan di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/9/2011).

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menuntut Bambang dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan bagi Bambang adalah dia merupakan (mantan) pejabat eselon II di Ditjen Pajak yang seharusnya memberi teladan bagi anak buahnya. "Bukan malah memanfatkan kelemahan sistem yang ada," tutur Jaksa Subkhan.

Sedangkan hal yang meringankan bagi Bambang adalah ia belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebagai Direktur Keberatan, Bambang dinilai mengabaikan uraian keberatan dari Kantor Pajak Pratama Sidoarjo Timur tentang pajak PT Surya Alam Tunggal. Jaksa Freddy menguraikan, Bambang telah memberikan disposisi dengan perintah 'selesaikan' pada 4 April 2007 untuk pajak PT Surya Alam tanpa uraian pemandangan dari Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak Jawa Timur II.

Akibat perintah 'selesaikan', keberatan PT Surya Alam diterima. Prosedur ini melanggar Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No 15 Tahun 1996 tentang Prosedur Penyelesaian Keberatan atas ketetapan Pajak Hasil Pemeriksaan.

Perbuatan Bambang dianggap telah memperkaya orang lain atau koorporasi yakni PT SAT sebesar Rp 570,9 juta. Akibatnya negara telah dirugikan sebesar nilai tersebut.

(fjp/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini