Istri Berharap Hakim Bebaskan Antasari Azhar

Sidang Pemohonan PK

Istri Berharap Hakim Bebaskan Antasari Azhar

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2011 12:29 WIB
 Istri Berharap Hakim Bebaskan Antasari Azhar
Jakarta - Ida Laksmiwati tak penah absen mendampingi sang suami, Antasari Azhar, termasuk dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. Ida berharap suaminya bisa bebas dari jeratan hukum yang menurutnya tak pernah dilakukannya.

Ida yang mengenakan gaun warna cokelat muda motif bunga-bunga ini hadir bersama beberapa kerabatnya. Sebagai bentuk dukungan, Ida duduk di barisan depan sebelah kanan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji tempat sidang permohonan PK digelar.

Ditanya soal keyakinan permohonan PK dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dan suaminya dibebaskan, Ida menyatakan optimis. Dia pun berharap agar bukti-bukti baru yang diajukan sang suami dan penasihat hukum dalam permohonan PK ini bisa diterima oleh Majelis Hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya optimis, kalau hakim mengajukan bukti-bukti yang diminta bapak ke persidangan," ujar Ida kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).

"Kita juga mendukung tim pengacara dalam menyusun PK," imbuhnya.

Sidang kedua permohonan PK Antasari ini telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel. Agenda sidang kali ini yakni penyampaian pendapat jaksa atas memori PK pemohon, Antasari Azhar.

Saat sidang yang dipimpin Hakim Amminal Umam ini berlangsung, Ida tampak menyimak dengan serius pembacaan tanggapan jaksa. Sementara itu, sidang ini dipenuhi oleh para pengunjung, seluruh kursi dipenuhi oleh pengunjung.

Mayoritas pengunjung diketahui berasal dari Majelis Dzikir As-Samawaat al-Maliki pimpinan Syaikh K H Sa'adih al Batawi. Puluhan orang berjubah dan bersorban putih yang juga mengikuti jalannya sidang ini bermaksud memberikan dukungan kepada mantan Ketua KPK tersebut.

Hingga saat ini, pembacaan tanggapan jaksa masih berlangsung. Jaksa penuntut umum secara bergiliran membacakan tanggapannya setebal seratusan halaman ini.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Herri Swantoro menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhra. Saat itu, Antasari dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Antasari dinilai sebagai aktor intelektual yang menganjurkan perencanaan pembunuhan berencana atas Nasrudin.


(nvc/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads