Yusril Kawal Sidang PK Antasari Azhar

Yusril Kawal Sidang PK Antasari Azhar

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2011 12:21 WIB
 Yusril Kawal Sidang PK Antasari Azhar
Jakarta - Dukungan terus mengalir pada Antasari Azhar yang sedang mengikuti sidang PK kasusnya. Selain 40 orang majelis zikir tempat istri Antasari mengaji, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra juga memberi dukungan pada mantan Ketua KPK itu.

Yusril datang ke sidang Antasari sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (13/9/2011). Bahkan Yusril yang mengenakan jas warna hitam ini mengobrol langsung dengan Antasari selama hampir 1 jam di ruang tunggu terdakwa.

Menurut mantan Mensesneg ini, pembicaraan dirinya dengan Antasari tidak terkait dengan materi persidangan kali ini. Antasari bercerita dia akan menelurkan buku yang ditulisnya, sedangkan Yusril berdiskusi atas kasus beliau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau kan juga sebagai jaksa yang sudah pengalaman di ranah praktek (peradilan). Sehingga saya rasa perlu berdiskusi dengan beliau," kata Yusril yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Sementara tentang pengajuan PK Antasari, Yusril menilai langkah itu tepat. Sebab dalam sidang terungkap bukti baru yang bisa dijadikan bahan pengajuan PK.

Dia berharap, pada tingkat pengadilan negeri permohonan pengajuan PK diterima dan akan diteruskan ke MA. Hal ini agar MA bisa mengkaji ulang keputusan yang sudah dibuat sebelumnya.

Namun hal itu kembali lagi pada keputusan hakim. Sebab ditemukan fakta hukum baru.

"Karena banyak fakta hukum baru. Hakim kan memutuskan dengan fakta hukum dan hati nurani. Jadi semua keputusan bisa adil bagi semuanya," kata Yusril.

Sidang PK dimulai pukul 10.30 WIB dan hingga pukul 12.15 WIB belum tuntas. Yusril mengikuti sidang di bangku pengunjung dengan seksama. Sama halnya dengan Antasari yang memakai peci hitam, juga mengikuti persidangan dengan tenang.

Antasari mengajukan PK karena mencium kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang menjeratnya penuh rekayasa. Dia membawa bukti baru (novum) untuk memperkuat upaya hukum luar biasanya itu.




(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads