Eksepsi Ditolak, Eks Dirut PLN Berharap pada Pembuktian

Sidang Korupsi

Eksepsi Ditolak, Eks Dirut PLN Berharap pada Pembuktian

- detikNews
Selasa, 13 Sep 2011 12:10 WIB
Jakarta - Melalui putusan sela, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari mantan Dirut PLN Eddie Widiono. Eddie pun kini berharap pada pembuktian di persidangan terkait perkara korupsi proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006, yang menjeratnya.

"Mudah-mudahan kita diberi kesempatan cukup dalam pembuktian untuk membuktikan kejanggalan dakwaan tersebut," tutur Eddie di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/9/2011).

Eddie menilai, nota keberatan yang diajukan pihaknya dapat membuka kejanggalan-kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Pihak kuasa hukum Eddie sendiri sebelumnya memastikan akan mengajukan banding atas putusan sela hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih optimis bahwa langkah awal kita dalam eksepsi ini membuka fakta-fakta, kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam dakwaan," terang Eddie.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Mantan Dirut PLN Eddie Widiono. Selain menyatakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sah, hakim juga memutuskan agenda persidangan untuk dilanjutkan.

"Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum sah," ujar ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba ketika membacakan putusan sela di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Selasa (13/9/2011).

Tjokorda juga menyatakan, persidangan dapat langsung dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun karena pihak jaksa penuntut umum belum siap, agenda untuk menghadirkan saksi pun ditunda pekan depan.

(fjr/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads