"Mudah-mudahan kita diberi kesempatan cukup dalam pembuktian untuk membuktikan kejanggalan dakwaan tersebut," tutur Eddie di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (13/9/2011).
Eddie menilai, nota keberatan yang diajukan pihaknya dapat membuka kejanggalan-kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Pihak kuasa hukum Eddie sendiri sebelumnya memastikan akan mengajukan banding atas putusan sela hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Mantan Dirut PLN Eddie Widiono. Selain menyatakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sah, hakim juga memutuskan agenda persidangan untuk dilanjutkan.
"Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum sah," ujar ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba ketika membacakan putusan sela di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Selasa (13/9/2011).
Tjokorda juga menyatakan, persidangan dapat langsung dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. Namun karena pihak jaksa penuntut umum belum siap, agenda untuk menghadirkan saksi pun ditunda pekan depan.
(fjr/lrn)











































