Lahan bersengketa itu berada di Kecamatan Tampan, Pekanbaru, tepatnya di sekitar kampus Universitas Riau (Unri) seluas 2,5 hektar. Di atas lahan ini sudah dibangun stadion utama untuk pelaksanaan PON.
Lahan seluas itu ternyata milik warga dan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ). MA pun memenangkan gugatan dari warga atas sengketa lahan itu. Kini lahan sengketa itu terancam dieksekusi karena Pemprov Riau menolak untuk membayar ganti rugi sesuai putusan MA. Proses pembayaran ganti rugi disinyalir rawan penyelewengan termasuk dugaan dari oknum Kampus Unri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Main stadium tidak ada kaitan dengan orang yang mau mengeksekusi," ujar Rusli kepada sejumlah wartawan, di Pekanbaru, Selasa (13/9/2011).
Menurut Rusli lahan yang bersengketa itu di luar stadion utama. Bahkan jika nantinya dilakukan penutupan oleh PT HTJ, Gubernur Riau akan mempersilakannya.
"Jika nanti dipagar sekeliling pun silakan saja, tidak akan menyangkut soal stadium, semua sudah clear," ujar dia.
Jika terjadi penutupan, Pemprov telah berencana membuat pintu masuk alternatif yang berada di sisi kiri lahan yang disengketakan. Sementara untuk auditorium Wushu yang terkena sengketa akan dipindahkan ke Rumbai yakni di gedung bela diri Sport Center.
Β
Meski begitu Pemprov tidak tinggal diam atas putusan MA yang telah dimenangkan PT HTJ. Pemprov Riau akan menempuh upaya terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK). Selama putusan PK belum dikeluarkan, Gubernur Riau meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita menghormati proses keperdataan tapi di sisi lain tidak boleh ada kerugian negara. Kita melihat ada hal-hal yang perlu didalami bersama berdasarkan data yang ada di BPN," kata Rusli.
(cha/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini