"Untuk sidangnya tetap kita gelar. Tapi, Ryan untuk sidang kali ini tidak dihadirkan dulu. Sebab, risalah baru dikirim Jumat 9 September lalu. Sabtu-Minggu libur, jadi telat," kata Kasipidum Kejari Depok Suwanto saat dihubungi detikcom, Selasa (13/9/2011). Sidang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
Suwanto mengatakan sidang mengagendakan pembacaan memori PK. Pihaknya akan mengupayakan Ryan untuk hadir di persidangan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya akan dititip di LP Pondok Rajeg, Cibinong selama sidang," kata dia.
Kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji, membenarkan sidang PK akan digelar hari ini. "Iya, hari ini sidang PK dengan agenda pembacaan memori PK," kata Kasman saat dihubungi secara terpisah.
Sementara itu, Ryan berharap sidang PK dapat memberikan keringanan hukuman baginya. "Ya mudah-mudahan aku dapat keringanan hukuman. Setidaknya tidak dihukum mati karena aku masih mau melihat ibuku," ujar Ryan kepada detikcom.
Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang putusan, Senin, 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di apartemen Margonda Residence, Depok.
Ryan kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kesambi Cirebon. Permohonan kasasi Ryan ditolak Majelis Agung (MA). Pembunuh berantai fenomenal asal Jawa Timur itu lalu mengajukan permohonan PK.
(mei/aan)











































