Kasubdit Pengawasan Prodak Pertambangan dan Aneka Industri, Kementerian Perdagangan RI, Veri Anggrijono mengungkapkan hal itu saat dikonfirmasi detikcom, Senin (12/9/2011). Dia menjelaskan, pihaknya melakukan pengamanan barang ilegal itu berdasarkan pengembangan adanya penangkapan 80 unit printer warna di Tanjungpinang, Kepri.
"Awalnya kita menangkap 80 unit printer yang sama di Tanjungpinang. Dari sana kita melakukan penyelidikan untuk pengembangan. Dan akhirnya kita menemukan 900 unit printer ilegal di Batam," kata Veri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahap awal kita mengamankan barang buktinya dulu. Selanjutnya kita akan meminta klarifikasi kepada pihak importir," kata Veri.
Dia menjelaskan, printer warna ini telah menyalahi PP No 19 Tahun 2009. Printer warna ini tidak memiliki kartu garansi. Disamping itu, printer warna ini tidak memiliki izin Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu dari Badan Intelijen Negara (BIN).
"Printer warna inilah yang diduga disalahgunakan untuk mencetak uang palsu," kata Veri.
Menurut Veri, saat ini barang bukti yang sudah diamankan telah disita dan dititipkan di gudang importir. Penitipan barang bukti ini dengan menggunakan berita acara.
"Kita menitipkan karena keterbatasan tempat. Tidak mungkin barang sebanyak itu kita bawa ke Jakarta. Makanya kita titip digudang milik importir tersebut," kata Veri.
Selain mengamankan printer warna tersebut, pihaknya juga mengamankan helm yang tidak memiliki izin SNI.
(cha/feb)











































