"Jadi gini, rencananya uang itu akan diterima oleh Fauzi. Pada hari H nya harusnya diterima Fauzi," ujar kuasa hukum Dadong, Syafri Noer di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2011).
Menurut Syafri, saat penangkapan, uang itu sebenarnya bukan untuk Dadong dan I Nyoman. Uang itu justru ditujukkan untuk Fauzi. Namun hingga waktu yang ditentukan, Fauzi tidak muncul juga.
"Maka dari itu, koordinasi di antara Pak Nyoman dan Pak Dadong atas sepengetahuan Dirjen, itu dipegang dulu sama mereka (Dadong, Nyoman)," papar Syafri.
Fauzi, Acos, Ali Muhdori dan Sindu Malik merupakan satu tim. Oleh Syafri, mereka berempat memiliki ruangan khusus di Kantor Kemenakertrans, Kalibata, Lantai 2. Sindu yang pernah bekerja di Kemenkeu, bertugas sebagai perantara dengan Kemenakertrans. Sedangkan Acos disebut-sebut dengan Badan Anggaran DPR.
(mok/gun)











































