"Kita belum pada kesimpulan apakah harus 8 atau sepuluh nama (calon pimpinan KPK). Rapat memutuskan kita akan minta keterangan Menkum HAM sebagai Ketua Pansel," ujar anggota Komisi III, Saan Mustofa, usai rapat internal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2011).
Saan mengatakan, masih ada perbedaan pandangan di antara anggota Komisi III mengenai jumlah calon pimpinan KPK. Sejumlah anggota menyetujui delapan nama ada pula yang keukeh minta sepuluh nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delapan nama itu diserahkan ke komisi III. Kewenangan itu ada di kita bukan ada di Bamus dan ternyata masih terjadi perdebatan. Mau tak mau harus panggil Menkum HAM," katanya.
Proses pemanggilan keputusan untuk memanggil Ketua Pansel, Patrialis Akbar pun berjalan alot. Sikap masing-masing fraksi terbelah.
"Dari tujuh fraksi yang hadir. Dua fraksi meminta tak perlu memanggil Menkumham. Dua fraksi itu Hanura dan Golkar. Fraksi lainnya PDIP, Demokrat, PPP, PKS, dan PAN meminta untuk mendengar keterangan Menkum HAM untuk mendengar alasan mengapa pansel mengirim 8 nama," katanya.
Pemanggilan Pansel ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Menurut Saan, paling tidak akhir pekan ini pemanggilan Pansel tersebut sudah dilakukan.
(nal/nal)










































