"Dirjen tahu tentang adanya transaksi-transaksi itu," kata kuasa hukum Dadong Irbarelawan, Syafri Noer di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2011).
Dadong merupakan Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Menurut Syafri, Dadong bergerak hanya atas perintah I Nyoman Suisnaya yang menjabat sebagai Sesditjen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Nyoman sendiri bergerak atas desakan dari Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik dan Acos. KPK sendiri menyita Rp 1,5 dalam penangkapan itu. Dan dari uang itu, ternyata masih ada Rp 500 juta penyerahan yang belum terealisasi dari kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
(mok/lrn)










































