Mobil kijang Innova bernopol AD 82 B adalah mobil dinas Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Eka Junaedi, asal Partai Demokrat. Namun hari Minggu kemarin, mobil tersebut dipinjamkan kepada WJ, salah seorang pengurus Partai Demokrat setempat.
Alih-alih untuk mengurusi kepentingan rakyat, mobil tersebut justru dipakai oleh WJ untuk membeli miras tradisional jenis ciu. Tak tanggung-tanggung, dia membeli 180 liter ciu yang dikemas dalam enam jerigen yang diletakkan di bagasi belakang mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ciu yang diangkut lalu kami sita. Tapi pelakunya (WJ) tidak kami tahan karena tindakan itu hanya termasuk tindak pidana ringan. Dia juga mengakui mobil itu adalah mobil dinas DPRD Kabupaten Sukoharjo. Dia bukan anggota DRPD dan bisa menggunakannya karena meminjam dari salah satu anggota DPRD," ujar Kapolsek Mojolaban, AKP Agus Subekti.
Persoalan tak berhenti di situ. Pimpinan DPRD setempat, mempersoalkan penyalahgunaan fasilitas itu. Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko menegaskan pimpinan DPRD sudah mengadakan rapat dan bersepakat membuat aturan khusus mengenai penggunaan mobil dinas.
"Akan dibuat aturan tegas. Selama ini kendaraan dinas di dewan memang sering dipinjam oleh konstituen. Mungkin juga untuk kepentingan-kepentingan kepartaian atau kepentingan pribadi. Padahal biaya perawatannya ditanggungkan ke negara," ujar Dwi Jatmoko kepada wartawan, Senin (12/9/2011).
Alasan serupa juga disampaikan oleh Eka Junaedi, si pemegang sah mobil dinas itu. Dia mengaku meminjamkan kendaraan dinas itu kepada WJ yang beralasan akan digunakan untuk menghadiri acara pernikahan kerabat di Yogyakarta.
"Kami tidak bisa menolak permintaan itu. Dia pengurus di partai kami (Partai Demokrat) dan berperan besar dalam partai. Secara pribadi saya meminta maaf kepada warga Sukoharjo atas keteledoran ini. Saya juga siap menerima jika nantinya Badan Kehormatan DPRD Sukoharjo menjatuhkan sanksi kepada saya," ujar Eka.
(mbr/fay)











































