“Ada banyak masukan (informasi) yang kita terima. Pertama memang alasan ketidakcocokan. Kedua karena terbatas peran dan kewenangan selaku Wakil Bupati, tapi ini klasik. UU 32 pun belum mengatur secara rigid terhadap peran dan kewenangan wakil bupati. Tiga menyangkut belanja penunjang operasional kepala daerah,” ujar Kapuspen Kemendagri, Donny Moenek di Gedung DPR, Jakarta (12/9/2011).
“Belanja operasional kepala daerah itu boleh kesepakatan saja antara kepala daerah dengan wakil. Ada daerah yang tempuh perbandingan 65-35 persen, 60-40 persen, 50-50 persen, 55-45 persen. Ada juga daerah yang beri porsi lebih besar pada wakil. Itu justru kita ingin kaji dan dalami lebih jauh,” sambungnya.
Hingga saat ini, kata Donny, Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri Diky. Mendagri Gamawan Fauzi berharap agar artis kenamaan itu mengurungkan niatnya.
“Mendagri sudah menyampaikan agar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk dapat melakukan fasilitasi. Fasilitasi untuk tidak mundur. Secara UU tidak dilarang. Itu hak orang peroarangan. Tapi mendagri sampaikan alangkah idealnya kalau Diky Candra tidak mundur,” kata pria berkumis tebal ini.
Diky telah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke DPRD Garut. Di dalam surat tersebut ia beralasan tak bisa lagi bersinergi dengan pejabat di lingkungan Kabupaten Garut.
“...selama menjalani jabatan, setelah mengalami beberapa proses saya tidak mampu membangun sinergisitas dengan pimpinan daerah lainnya terkait dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mungkin saja ini karena ketidakmampuan saya menyesuaikan diri dalam pola kepemimpinan yang selama ini terjadi di Kabupaten Garut. Ketidaksinergian di atas akan memberi dampak buruk kepada berbagai hal, termasuk pada tata kelola pemerintahan di Kabupaten Garut,” tulis Diky dalam suratnya.
(adi/lrn)











































