"Yang bawa nama menteri, Kyai, THR itu mereka (Ali Mudhori, Fauzi, Sindu Malik dan Acos)," kata kuasa hukum salah satu tersangka kasus ini Dadong Irbarelawan, Syafri Noer di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Senin (12/9/2011).
Pencatutan nama Menteri, THR dan kegunaan untuk Kyai itu disampaikan mereka berempat kepada Dadong dan Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya. Nyoman dan Dadong akhirnya 'menekan' Dharnawati supaya segera mengeluarkan dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena menurut Nana (panggilan Dharnawati) tak suka dengan cara-cara Sindu Malik dan dia tak percaya terhadap Sindu karena orangnya tak bisa dipegang," papar Syafri.
Akhirnya Sindu memilih melalui jalur Dadong dan Nyoman.
"Nana kan nggak setor, sementara investor lain sudah setor. Inilah yang dipakai jalur Dadong dan Nyoman. Dadong ini hanya pelaksana," tandasnya.
(mok/gun)











































