Siram Pacar dengan Air Panas, Leni Dihukum Percobaan 3 Bulan

Siram Pacar dengan Air Panas, Leni Dihukum Percobaan 3 Bulan

- detikNews
Senin, 12 Sep 2011 15:48 WIB
Siram Pacar dengan Air Panas, Leni Dihukum Percobaan 3 Bulan
Jakarta - Leni Oktaviani (21) menangis sesunggukan tatkala majelis hakim Sutikno memvonisnya satu bulan penjara dengan 3 bulan masa percobaan. Mahasiswi Universitas Paramadina ini dinyatakan bersalah oleh hakim gara-gara menyiramkan air panas pada pacarnya, Anjas.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dihukum dengan penjara 1 bulan penjara dengan 3 bulan masa percobaan. Keputusan ini tidak perlu dijalani kecuali ada keputusan sebelum habis masa percobaan," ujar Sutikno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (12/9/2011).

Menurut Sutikno, tidak ada hal-hal yang memberatkan Leni dalam vonis itu. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa meminta maaf kepada saksi korban, terdakwa masih sekolah, terdakwa kesal karena HP-nya tidak diberikan dan terdakwa melakukan hal ini karena bingung.

Pertimbangan lainnya yakni majelis hakim tidak sependapat dengan argumen terdakwa bahwa terdakwa tidak mengetahui air yang disiramkan adalah air panas. Terdakwa dianggap mengetahui tombol air panas karena merupakan bilik sendiri dan air panas itu digunakan untuk memberi pelajaran kepada saksi korban.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menjeratnya dengan penjara 4 bulan.

Saat mendengar vonis itu, Leni menangis sesunggukan. Perempuan muda itu pikir-pikir untuk menerima atau menolak vonis itu.

"Saya pikir-pikir," kata Leni sambil menangis.

Leni dipidanakan Anjas, pacarnya, karena menyiram dengan air panas. Leni beralasan, hal ini dilakukannya sebagai bentuk pembelaan diri karena Anjas melakukan pelecehan seksual padanya. Saat itu, Leni menerima kunjungan Anjas karena Anjas ingin membicarakan pemutusan hubungan mereka secara baik-baik.

(nik/nrl)


Berita Terkait