"Status terdakwa sebagai pelaku tindak pidana tidak jelas apakah sebagai pelaku turut serta atau sebagai pelaku pembantuan," kata kuasa hukum Hari, Mario W Tanasale, ketika membacakan surat nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/9/2011).
Selain itu, kata Mario, terdapat isi surat dakwaan yang keliru yakni mengenai pertanggungjawaban terdakwa sebagai pegawai negeri/Mendagri telah melampaui batas pensiunnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa secara keseluruhan dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima," ujar Mario.
Jaksa KPK I Ketut Sumedana mengatakan baru bisa menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa pada Jumat 16 September 2011. Ia sedikit keberatan apabila sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan, karena pihaknya ada sidang di Bandung.
Namun permintaan tersebut ditolak majelis hakim. Menurut Ketua Hakim Suhartoyo pada hari Jumat ada sejumlah hakim yang dijadwalkan dinas di luar kota. Jika sidang diundur hari Selasa, ia khawatir terbentur dengan agenda sidang yang lain karena jadwal pada hari itu padat.
(fjp/aan)











































