Alif yang mengenakan kemeja warna coklat, hadir di pengadilan negeri Tipikor. Dalam kesempatan ini jaksa juga menghadirkan Selly Amalia, ipar Gayus.
"Saya mengenal terdakwa tapi tidak memiliki hubungan saudara," ujar Alif menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (12/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada adegan awal, Gayus tampak duduk di mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi B 154 LHO. Di belakangnya, duduk pula seorang saksi yang belum diketahui identitasnya.
Lalu datanglah Alif mengendarai mobil Honda Odyssey warna hitam dan bernopol B 1366 NQ. Mobil itu diparkir tepat di sebelah kanan mobil Gayus. Setelah mobilnya terparkir, Alif membuka pintu bagian belakang dan mengeluarkan sebuah kopor.
Kopor berisi uang itu yang tak diketahui nominalnya itu diterima teman Gayus melalui pintu belakang Avanza. Setelah transaksi selesai, Alif langsung tancap gas meninggalkan area parkir dan disusul Gayus beberapa saat kemudian.
Alif sendiri telah divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus lain yakni suap motor Harley Davidson kepada Komisaris Arafat Enanie (saat menjadi penyidik di Bareskrim Polri). Suap itu diberikan agar Imam Cahyo Maliki, adik Alif, tidak dijerat terkait aliran dana ke Gayus. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis 2 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan penjara.
(fjr/lrn)










































