"Sebelum bergabung menjadi anggota DPR, M Nazaruddin pernah melaporkan secara resmi kekayaan yang dimilikinya sejumlah kurang lebih Rp 150 miliar rupiah," kata Kaligis dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (12/9/2011).
Dalam siaran pers itu juga, lagi-lagi Nazaruddin menyebut pertemuannya dengan pimpinan KPK Chandra M Hamzah. Namun kali ini Nazaruddin mengaku, dalam pertemuan pada 2008 itu dia berstatus sebagai perantara. Dia mengaku memfasilitasi pertemuan beberapa pengusaha dengan Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pertemuan itu, Nazaruddin mengaku ada CCTV yang merekam pertemuan itu namun saat Komite Etik KPK menanyakan, tidak ada bukti yang bisa dia tunjukkan.
Selain itu, Nazaruddin juga menyinggung soal Anas Urbaningrum yang diklaimnya pernah berkongsi di PT Anugerah Nusantara sejak 2007. Nazar mengaku keluar dari perusahaan itu pada 2009 karena masuk DPR.
"Pengunduran tersebut disertai dengan surat resmi akta," imbuh Kaligis.
Nazaruddin juga mempertanyakan uang dari PT DGI yang ada di tangan Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang. Nazaruddin beralasan dengan keluarnya dia dari PT Anugerah, dia tidak tahu menahu soal uang yang ada di tangan 2 wanita kepercayaannya itu.
"Partai Demokrat pernah membentuk Tim Pencari Fakta untuk mendalami perkara Wisma Atlet. Terdapat 6 kader Demokrat yang kemudian memanggil orang-orang yang dikatakan terkait dengan perkara Wisma Atlet. Dalam pertemuan dengan para Tim Pencari Fakta tersebut M Nazaruddin telah menyatakan bahwa dirinya tidak terima aliran dana apapun terkait dengan kasus Wisma Atlet. Dalam pertemuan tersebut Angelina Sondakh turut menjelaskan pula bagaimana aliran dana senilai 8 miliar dibagi-bagikan kepada Anggota Badan Anggaran DPR-RI," tutur Kaligis.
Sebelumnya terkait keterangan Nazaruddin ini, Komite Etik KPK menganggap keterangan Nazar tidak konsisten. Anggota Komite Etik Syafii Maarif tak percaya penjelasan Nazar.
"Kemarin kan bukan kita yang minta, itu saya rasa pengacaranya yang mengatur," kata Syafii di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (9/9).
Menurut mantan ketua umum PP Muhammadiyah ini, keterangan Nazar sebetulnya tidak diperlukan lagi. Hanya saja, permintaan dari pihak pengacara tak dapat ditolak.
"Kita tidak memerlukan sebetulnya, cukup yang pertama saja. Karena yang kedua diminta ya kita maulah," tambahnya.
(ndr/nrl)










































