38 Polisi Dilaporkan Melakukan Pelanggaran

38 Polisi Dilaporkan Melakukan Pelanggaran

- detikNews
Senin, 12 Sep 2011 12:52 WIB
Jakarta - 38 Anggota polisi di wilayah Polda Metro Jaya dilaporkan melakukan pelanggaran selama Januari-Agustus 2011. Puluhan anggota polisi itu dilaporkan melakukan tindak pidana hingga pelanggaran disiplin dan kode etik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, puluhan anggota tersebut dilaporkan melakukan sedikitnya 26 pelanggaran.

"Ada yang melakukan pemerasan, suap, penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan lain-lain," kata Baharudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 38 anggota polisi yang dilaporkan terdiri dari 24 berpangkat bintara, 8 perwira pertama (Pama) dan 6 perwira menengah (pamen). Sementara berdasarkan satuan kerja, anggota yang dilaporkan yang paling banyak bertugas di Ditreskrimum sebanyak 7 orang, lainnya rata-rata bertugas di satuan lalu lintas, Polres Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi, Propam, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Tangerang dan Depok.

"Semua masih dalam proses pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," ungkapnya.

"Mungkin termasuk yang sudah ditahan itu," lanjut dia.

Puluhan laporan tersebut dilaporkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dari 26 kasus ini yang dilaporkan secara langsung ada 10 laporan, melalui online atau surat elektronik ada 7 laporan, sedangkan yang tidak langsung (melalui surat biasa) ada 9 laporan.

Baharudin melanjutkan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang dilaporkan tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Tentu akan ditindak, sesuai dengan apa kesalahannya dia," tegas dia.

(mei/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads