Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, puluhan anggota tersebut dilaporkan melakukan sedikitnya 26 pelanggaran.
"Ada yang melakukan pemerasan, suap, penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan lain-lain," kata Baharudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua masih dalam proses pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," ungkapnya.
"Mungkin termasuk yang sudah ditahan itu," lanjut dia.
Puluhan laporan tersebut dilaporkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dari 26 kasus ini yang dilaporkan secara langsung ada 10 laporan, melalui online atau surat elektronik ada 7 laporan, sedangkan yang tidak langsung (melalui surat biasa) ada 9 laporan.
Baharudin melanjutkan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang dilaporkan tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Tentu akan ditindak, sesuai dengan apa kesalahannya dia," tegas dia.
(mei/mad)











































