Kesiapan Sri Sultan tertuang dalam surat khusus yang dibacakan pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Isi surat itu, Sultan tidak keberatan untuk menjadi saksi pada 19 September nanti,“ kata kuasa hukum KPI, Dwi Ria Latifa kepada wartawan, Senin (12/9/2011).
Sayang, penyidikan kasus Silet telah dihentikan atau distop Bareskrim Mabes Polri karena dinilai bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran UU Pers. Penghentian penyidikan Silet tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bernomor B/52/III/2011/Tipidter.
Oleh karenanya, KPI berharap, pengadilan, yang saat ini tengah mengadili apakah penghentian penyidikan kasus Silet sah atau tidak, dapat mempertimbangkan surat Gubernur tersebut. Bila pengadilan menyatakan surat SP3 sah, maka kemungkinan Sri Sultan memberi saksi menjadi tertutup.
“Vonisnya besok. Kami harap, hakim mempertimbangkan surat bukti dari kesiapan gubernur tersebut,“ tandas Ria Latifa.
Kasus ini bermula pada 7 November 2010 saat Silet menyiarkan tayangan aktivitas Gunung Merapi di Yogyakarta. Pasca siaran tersebut, KPI menerima aduan masyarakat yang menilai siaran tersebut mengandung unsur berlebihan, bohong dan tidak pasti. KPI juga menilai tayangan tersebut menyebabkan keonaran, kegemparan di kalangan masyarakat.
Namun saat dibawa ke Mabes Polri, aduan masyarakat dimentahkan dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak mengandung unsur pidana. Polri menilai kasus itu adalah pelanggaran UU Pers yang cukup diselesaikan di Dewan Pers. Mabes Polri lalu menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan SP3 yang kini dipraperadilankan KPI.
(Ari/lrn)











































