"Saudara Ali Mudhori dan Fauzi telah berhenti menjadi anggota Tim Asistensi akhir tahun lalu (2010, red), sehingga tidak ada hubungan lagi dengan Kemenakertrans. Ini kami perjelas, karena teman-teman media masih menganggap keduanya masih berhubungan dengan Kemenakertrans. Sementara yang disebut saudara Sindu Malik, Acoz, dan lain-lain bukan bagian dari Kemenakertrans," kata Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenakertrasn Suhartono dalam rilisnya yang diterima detikcom, Sabtu (10/9/2011) malam.
Oleh karena itu, lanjut Suhartono, segala tindakan Ali Mudhori cs ini tidak terkait dan berada di bawah tanggung jawab Kemenakertrans. Ali Mudori cs sendiri dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap Kemenakertrans dengan tiga tersangka yaitu I Nyoman Suisnaya, Dadong Irebawan dan Dharnawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(zal/anw)











































