"Sesuai undang-undang berlaku seorang kepala daerah dapat berhenti, apabila meninggal dunia, mengundurkan diri dan diturunkan dari jabatan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri kepada wartawan, Sabtu (10/9/2011).
Pihak DPRD sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau menolak surat permohonan diri wakil bupati untuk mengundurkan diri, akan tetapi menyampaikan permohonan tersebut kepada Kemendagri.
"Masyarakat diharapkan tidak terjebak pada persoalan DPRD Garut, mengabulkan atau tidaknya pengunduran diri tersebut," ungkap Ahmad.
Sebelum menyampaikam surat permohonan pengunduran diri, kata Ahmad, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada wakil bupati (Diky-red), selanjutnya melakukan konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat.
"Klarifikasi dengan Diky Candra sudah, kita juga sudah meminta waktu kepada gubernur untuk berkonsultasi, setelah itu kita ajukan pengunduran diri kepada Kemendagri," tutup Ahmad.
(anw/anw)











































