Hak khusus yang diusulkan untuk ditambahkan antara lain wewenang penyadapan tanpa izin pengadilan dan penangkapan tanpa pendampingan pengacara. Menurut penelitian yang dilakukan Media Survei Nasional (Median) dan The Future Institute, publik tidak setuju dengan penambahan dua hak khusus untuk intelijen itu.
"Terhadap wewenang lembaga intelijen untuk melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan ada 60,5% publik yang menolak, hanya 10,8% yang setuju dan 28,7% yang tidak tahu," kata peneliti The Future Institute dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (10/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlihat bahwa unsur kekhawatiran atas kemungkinan munculnya kesemena-menaan bila wewenang tersebut diberikan menjadi alasan utama publik menolak wacana penambahan hak khusus pada lembaga intelijen dalam RUU intelijen," terang Rico.
Sedangkan dalam hal penyadapan, secara terbuka ada 40,4% publik yang khawatir kewenangan itu akan disalahgunakan. Sedangkan Dalam hal penangkapan dan pemeriksaan tanpa didampingi pengacara ada 30% publik dari jumlah yang tidak setuju, menilai lembaga intelijen bisa bertindak semena-mena.
"Ada 10,7% dan 10,6% yang berpendapat bahwa tugas utama intelijen bukanlah menangkap, melainkan hanya mencari informasi saja," terang.
Dari survei persepsi juga diketahui bahwa di antara ketiga lembaga Polri, TNI dan Badan Intelijen Negara, Polri memiliki peringkat tertinggi dalam penangangan terorisme. 48,01 Persen publik merasa cukup puas dengan kinerja Polri dalam menangani terorisme. Peringkat kedua diduduki TNI sebesar 45,69%, dan Badan Intelijen Negara sebesar 34,97%
Survei itu digelar pada 15-24 Agustus 2011. Dengan jumlah sampel 1.385 orang yang diambil secara random dengan teknik multistage random sampling dan proporsional atas populasi di 33 provinsi, dengan memperhatikan desa-kota dan gender. Margin of error-nya kurang lebih 2,9%. Survei dilakukan dengan wawancara langsung.
(vit/gah)










































