DPRD Garut memanggil Diky tadi malam, untuk menyampaikan keberatan atas keputusan Diky yang disampaikan melalui surat pada 5 September 2011 lalu. Namun, Diky tetap bersikeras untuk melepas jabatannya.
"Kami sudah bertemu dan keputusan dia (Diky) tetap akan mundur, meskipun sudah kami sampaikan beberapa keberatan pihak DPRD," ujar Ketua DPRD Garut, Ahmad Bajuri, kepada wartawan, Sabtu (10/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau menolaknya pengunduran Diky, karena dia diangkat dan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri," ungkap Ahmad.
DPRD Garut setelah berkonsultasi dengan gubernur Jawa Barat akan segera mengusulkan pengunduran diri wakil bupati Garut dari jabatannya, setelah melaksanakan rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh seluruh anggota.
"Dalam rapat tersebut hanya dibahas pengunduran diri wakil bupati saja," katanya.
(irw/gah)











































