"DPP mengambil keputusan mem-PAW sejak sekitar Juni atau Juli lalu," kata Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq kepada wartawan di sela acara halal bihalal dengan DPW dan DPD Jawa Timur di Surabaya, Jumat (9/9/2011).
Misbakhun yang mantan pegawai di Ditjen Pajak itu terjerat kasus pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century, sekitar tahun 2004. Kata Hasan, Misbakhun bergabung ke PKS antara tahun 2008-2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, PAW Misbakhun bukan karena ada tekanan politik atau dari Misbakhun, tapi keputusannya berdasarkan peraturan yang berlaku, seperti UU MD3, Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kita sudah mengajukan surat, tapi prosesnya masih panjang," terangnya.
Luthfi sendiri enggan menanggapi sindiran Ketua DPR Marzuki Alie mengenai fraksi-fraksi mencopot kadernya yang bermasalah. "Soal sindir-menyidir itu biasa. Kalau saya reaksi dikira sensi," jelasnya.
Β
Selain pengajuan PAW Misbakhun, PKS juga mengajukan dua kader lainnya yakni Yoyoh Yusro dari Banten yang meninggal dunia, dan digantikan DR Warsito dari dapil yang sama. Serta Arifinto dari dapil Jawa Barat yang digantikan DR Mardani.
"Pegantinya semua doktor dan PAW sudah diproses," jelasnya.
(roi/mok)










































