“Busyro harus seleksi lagi tapi bisa enggak jadi ketua KPK lagi,” kata Sekjen PKS ini, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (9/9/2011).
Anis juga mengatakan Pansel Pimpinan KPK tidak bisa mengikat komisi DPR untuk memberikan pringkat para calon pimpinan KPK. Menurut Anis, peringkat baiknya ditentukan oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calon pimpinan KPK yang pantas, lanjut Anis, yang bisa mengembalikan citra KPK yang sempat terpuruk. Selain itu yang mempunyai visi memberantas korupsi secara sistemik dan bukan populis.
“Kita perlu yang bisa mengerti bukan yang gaduh tapi bisa menyelesaikan masalah,” tutup Anis.
Sebelumnya, ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait capim KPK. DPR menilai, pemerintah tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni hanya menyodorkan 8 nama untuk capim KPK. Padahal, sesuai UU, pemerintah harus memberikan 10 nama terpilih, bukan 8 nama.
MK menetapkan masa jabatan Ketua KPK yang sekarang adalah 4 tahun, jadi Pansel Capim KPK hanya memilih dan menyerahkan 8 nama pada DPR. Nah perbedaan 8 nama dan 10 nama inilah yang membuat Pemerintah dan DPR berbeda pendapat.
(feb/nwk)











































